JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah sepakat Gubernur Jakarta dipilih melalui Pilkada 1 putaran dalam rapat RUU DKJ pada Senin, (18/3/2024). <br /> <br />"Di Undang-Undang DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 1. Sekarang di usulan Pemerintah tidak menyebut 50 1," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas. <br /> <br />"Itu artinya sama dengan Pilkada-Pilkada yang lain, suara terbanyak," lanjutnya. <br /> <br />Baca Juga DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran di RUU DKJ di https://www.kompas.tv/nasional/493613/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pilkada-jakarta-hanya-satu-putaran-di-ruu-dkj <br /> <br /> <br /> <br />#balegdpr #rapatpanja #ruudkj <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493687/tok-baleg-dpr-dan-pemerintah-sepakat-gubernur-jakarta-dipilih-lewat-pilkada-1-putaran