Surprise Me!

Menaker Imbau THR Dibayarkan Penuh dan Tak Boleh Dicicil, ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh

2024-03-18 22 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta perusahaan mematuhi ketentuan dalam pembayaran THR bagi pekerja atau buruh mereka. Menaker mengimbau, pengusaha membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. <br /> <br />Menaker menyatakan, THR diberikan untuk membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan dalam menyambut Hari Raya. Pemerintah telah menyiapkan landasan hukum dalam pemberian thr bagi pekerja atau buruh. <br /> <br />Menaker menegaskan, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dan harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. <br /> <br />Kementerian Ketenagakerjaan juga kembali membuka Posko THR untuk menampung pengaduan soal THR. <br />Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN dan pejabat pemerintahan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfirtri. <br /> <br />Baca Juga Menhub Budi Karya Prediksi 71,7 Persen Penduduk Indonesia Mudik Lebaran 2024! di https://www.kompas.tv/video/493498/menhub-budi-karya-prediksi-71-7-persen-penduduk-indonesia-mudik-lebaran-2024 <br /> <br />#menaker #thr #menkeu #ramadan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/493772/menaker-imbau-thr-dibayarkan-penuh-dan-tak-boleh-dicicil-ini-sanksi-jika-perusahaan-tak-patuh

Buy Now on CodeCanyon