KEBUMEN, KOMPAS.TV- Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menegaskan, anak punk dan pengamen tersebut diamankan. Dalam rangka penegakan perda nomor 4 tahun 2020 pasal 23 yakni pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap anak jalanan, pengemis, gelandangan, orang terlantar dan pengamen yang mengganggu ketertiban umum. <br /> <br />12 anak punk diamankan ke markas komando Satpol PP Kebumen untuk diberikan pembinaan secara persuasif dan humanis, mereka mengaku berasal dari berbagai kota, yakni Magelang, Pemalang, Cilacap dan Lampung. <br /> <br />Baca Juga Selain 2 Anak Pejabat, Ternyata Oknum Satpol PP juga Terlibat Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa di https://www.kompas.tv/regional/490620/selain-2-anak-pejabat-ternyata-oknum-satpol-pp-juga-terlibat-pemerkosaan-di-mobil-dinas-pemkab-gowa <br /> <br />Editor Video: Dawud Majid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/494077/begini-ekspresi-anak-punk-saat-diamankan-satpol-pp