JAKARTA, KOMPAS.TV - Tahun 2024 ini, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau THR diberikan kepada pengemudi ojek daring. <br /> <br />Kementerian Ketenagakerjaan berdalih para pengemudi ojek daring atau kurir dalam perusahaan masuk ke perjanjian kerja waktu tertentu. <br /> <br />Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menilai akan ada kendala soal hitung-hitungan besaran THR, karena tidak ada standar gaji pokok bagi kurir dan pengemudi ojek daring. <br /> <br />Meski demikian, Pengacara Publik LBH mengapresiasi Kemnaker soal aturan THR bagi pengemudi ojek daring dan kurir. <br /> <br />Baca Juga Menaker Imbau THR Dibayarkan Penuh dan Tak Boleh Dicicil, ini Sanksi Jika Perusahaan Tak Patuh di https://www.kompas.tv/video/493772/menaker-imbau-thr-dibayarkan-penuh-dan-tak-boleh-dicicil-ini-sanksi-jika-perusahaan-tak-patuh <br /> <br />#thr #ojol #kurir #kemenaker <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/494441/kemnaker-sebut-ojol-dan-kurir-berhak-dapat-thr-begini-kritik-lbh-jakarta