Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sepuluh partai politik peserta Pemilu 2024 gagal mendapatkan kursi DPR lantaran memperoleh suara nasional di bawah 4 persen.<br /><br />Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat partai politik mendapat kursi DPR harus melewati parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen yakni empat persen suara nasional.<br /><br />Hal ini berdasarkan hasil akhir rekapitulasi perhitungan suara nasional oleh KPU di 38 provinsi secara berjenjang.<br /><br />
