JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu telah usai, pengumuman resmi dari KPU juga telah keluar. <br /> <br />Namun sejumlah pihak tak puas dengan hasil yang telah diumumkan. <br /> <br />Gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun jadi jalan untuk mendapatkan jawaban sesuai harapan. <br /> <br />Kemarin, satu hari pasca pengumuman KPU, tim hukum nasional pasangan Anies-Muhaimin, bergerak cepat dengan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ketua Tim Hukum Amin menyebut, permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, dilengkapi dengan bukti dan sejumlah saksi. <br /> <br />Permintaan utama Tim Amin adalah pilpres 2024 diulang, tanpa diikuti pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />Tak ketinggalan, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga memastikan akan mengajukan gugatan, terhadap keputusan KPU terkait hasil Pemilu 2024. <br /> <br />Ganjar menyebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat (22/03) ini atau Sabtu (23/03), sesuai dengan aturan bahwa gugatan harus diajukan maksimal tiga hari setelah pengumuman KPU. <br /> <br />Menurut Ganjar, gugatan ini merupakan momentum yang bisa digunakan majelis hakim MK untuk menunjukkan kredibilitasnya. <br /> <br />Baca Juga MK Tunggu Laporan Gugatan Sengketa Pemilu 2024, Maksimal 3 Hari Setelah Pengumuman KPU! di https://www.kompas.tv/video/494748/mk-tunggu-laporan-gugatan-sengketa-pemilu-2024-maksimal-3-hari-setelah-pengumuman-kpu <br /> <br />#aniesimin #ganjarmahfud #gugathasilpemilu <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/494858/mk-masih-tunggu-laporan-gugatan-sengketa-pemilu-2024-begini-situasinya