SORONG, KOMPAS.TV - Hakim pengadilan negeri sorong putuskan Josias Riry dan Mukti terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu 2024 divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, berdasarkan pasal 510 jo pasal 554 no 7 tahun 2017 tentang pemilu. <br /> <br />Modus kedua tersangka menyebarkan undangan kepada masyarakat sebanyak 17 lembar kepada daftar pemilih tetap tidak sesuai TPS, di TPS 05 mariat Kabupaten Sorong, pada pemilu 14 Februari 2024. <br /> <br />Selain itu ada sejumlah bukti yang telah diamankan majelis hakim yaitu 14 lembar salinan dpt, 16 lembar daftar hadir pemilih tetap, tiga lebar formulir C satu plano 20 lembar C satu plano 3 lembar formulir C satu plano DPD, 15 lembar C1 plano DPRD provinsi dan 20 lembar formulir C satu plano DPRD Kabupaten Sorong yang telah dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/494943/terbukti-bersalah-2-penyelenggara-pemilu-di-sorong-dihukum-4-bulan-penjara