JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu 20 Maret kemarin, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Hasilnya pasangan Prabowo-Gibran unggul dibandingkan pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mahfud. <br /> <br />Tim Hukum Nasional Timnas AMIN menyebut, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon yang menjadi dasar pasangan Anies-Muhaimin ajukan gugatan ke MK. <br /> <br />Bahkan, timnas AMIN menargetkan paslon yang diduga melakukan pelanggaran itu di diskualifikasi. <br /> <br />Lantas, bukti dan kecurangan seperti apa yang mereka miliki hingga bagaimana MK memutus perkara ini di tengah sorotan publik, usai MK mengubah aturan peserta pilpres beberapa waktu lalu? <br /> <br />Kita bahas bersama narasumber Direktur Eksekutif Tim Hukum Timnas AMIN Zuhad Aji Firmantoro, dan Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, serta mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan. <br /> <br />Baca Juga Pasca Pilpres Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang? di https://www.kompas.tv/video/494950/pasca-pilpres-hubungan-jokowi-dan-prabowo-renggang <br /> <br />#ganjarmahfud #aniesmuhaimin #prabowogibran <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/494983/bukti-kecurangan-apa-yang-bakal-digugat-kubu-anies-dan-ganjar-ke-mk