JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud meminta ke Mahkamah Konstitusi agar pemilu diulang dan membatalkan putusan KPU soal hasil Pemilu 2024. <br /> <br />Hal itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis usai resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi, pada Sabtu (23/3/2024). <br /> <br />"Karena ada diskualifikasi kita memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia. Jadi bukan di satu tempat atau dua tempat, tapi di seluruh Indonesia," ujar Todung. <br /> <br />Selain itu, ia meminta agar keputusan KPU terkait hasil pemilu dibatalkan. <br /> <br />"Kami juga meminta kepada MK untuk membatlkan keputusan KPU," katanya. <br /> <br />Baca Juga Penampakan TPN Ganjar-Mahfud Bawa Tumpukan Berkas saat Daftar Gugatan Hasil Pilpres ke MK di https://www.kompas.tv/video/495176/penampakan-tpn-ganjar-mahfud-bawa-tumpukan-berkas-saat-daftar-gugatan-hasil-pilpres-ke-mk <br /> <br />#ganjarmahfud #mk #pilpres2024 <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495197/gugat-hasil-pilpres-tpn-ganjar-mahfud-minta-pemilu-diulang-dan-batalkan-putusan-kpu