KOMPAS.TV - Jelang berakhirnya batas waktu Pendaftaraan Perselisihan Hasil Pemilu Sabtu (23/3) malam, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Selain mengajukan surat permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum, PPP juga menyertakan bukti-bukti pokok perkara. <br /> <br />PPP mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, setelah penetapan perolehan suara oleh KPU ditengarai tidak sesuai hitungan internal partai. Yang mana, perolehan suara PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen, 4 persen. <br /> <br />Baca Juga Mahkamah Konstitusi Bahas Posisi Anwar Usman saat Urus Sengketa Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/495279/mahkamah-konstitusi-bahas-posisi-anwar-usman-saat-urus-sengketa-pemilu-2024 <br /> <br />#ppp #mahkamahkonstitusi #mk #pemilu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495283/ppp-ajukan-gugatan-hasil-pemilu-2024-ke-mk-untuk-perkara-ini