JAKARTA, KOMPAS.TV - Kamis (21/03), Tim Hukum Nasional Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Ketua Tim Hukum Amin menyebut, permohonan gugatan hasil pilpres ke MK dilengkapi dengan bukti dan sejumlah saksi. <br /> <br />Dalam permohonannya, Timnas Amin meminta pilpres 2024 diulang tanpa diikuti Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. <br /> <br />Selanjutnya, pada Sabtu (23/03), TPN Ganjar-Mahfud juga menolak keras hasil pilpres 2024. <br /> <br />TPN Ganjar-Mahfud bahkan meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. <br /> <br />Melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi, TPN Ganjar-Mahfud turut membawa berkas sebanyak 151 halaman. <br /> <br />Baca Juga Timnas Amin akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/495611/timnas-amin-akan-hadirkan-saksi-dan-ahli-di-sidang-sengketa-pemilu-2024 <br /> <br />#timnasamin #tpnganjarmahfud #sidangsengketapemilu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495648/respons-menohok-gibran-soal-gugatan-hasil-pemilu-apakah-minta-diulang-sampai-menang
