JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan lalu, polemik muncul pasca akun Instagram Beacukai Kualanamu mengeluarkan video aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri. <br /> <br />Dalam video tersebut dijelaskan aturan, penumpang yang akan keluar negeri perlu melaporkan bawaan kepada petugas beacukai di gerbang kedatangan bandara, supaya saat pulang dari luar negeri barang-barang tersebut tak lagi kena pajak. <br /> <br />Belakangan video tersebut dihapus. <br /> <br />Kementerian Keuangan melalui Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo mengklarifikasi melalui akun resmi X. <br /> <br />Yustinus menjelaskan, deklarasi barang adalah imbauan untuk penumpang yang membawa barang "high value goods" seperti sepeda, barang keperluan pameran atau konser, dan tidak bersifat wajib. <br /> <br />Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan, bukan di area kedatangan. <br /> <br />Kemenkeupun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul. <br /> <br />Yustinus juga menyematkan rilis resmi beacukai sebagai klarifikasi. <br /> <br />Baca Juga Pengamat Politik, Ray Rangkuti Angkat Bicara soal AHY Sindir Koalisi Perubahan di https://www.kompas.tv/video/495758/pengamat-politik-ray-rangkuti-angkat-bicara-soal-ahy-sindir-koalisi-perubahan <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495759/polemik-soal-alur-aturan-barang-bawaan-dari-luar-negeri
