JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu, menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari bersalah melanggar administrasi pemilu karena menggelembungkan suara pileg Partai Golkar di Dapil Jatim enam. <br /> <br />Bawaslu, memutus memberi teguran kepada ketua KPU, Hasyim Asy'ari agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang. <br /> <br />Lewat pembacaan putusan majelis pemeriksa sidang menyebut, sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan, karena bisa mempengaruhi hasil rekapitulasi Nasional yang telah disahkan KPU pada 20 Maret yang lalu. <br /> <br />Sesuai ketentuan, perselisihan hasil pemilihan umum diselesaikan di Mahkamah Konstitusi bukan di Bawaslu. <br /> <br />Baca Juga Gerindra: Gugatan 01 Minimalis, Minim Bukti dan Lemah Argumentasi di https://www.kompas.tv/video/495839/gerindra-gugatan-01-minimalis-minim-bukti-dan-lemah-argumentasi <br /> <br />Video Editor: Dawud Majid <br /> <br />#kpu #bawaslu #pilpres2024 <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495841/bawaslu-menyatakan-ketua-kpu-melanggar-administrasi
