JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Selasa (26/3/2024). <br /> <br />Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah. <br /> <br />"PT QSE diduga kuat mengelola hasil tindak pidana kerjasama prosesing timah," ujar Kuntadi. <br /> <br />Kuntadi mengatakan Helena Lim dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. <br /> <br />Baca Juga Penampakan Crazy Rich Helena Lim Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di https://www.kompas.tv/video/495960/penampakan-crazy-rich-helena-lim-ditahan-kejagung-usai-ditetapkan-tersangka-korupsi <br /> <br />#helenalim #kejagung #korupsi <br /> <br />Video Editor: Galih <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/495964/kata-kejagung-soal-tetapkan-crazy-rich-helena-lim-tersangka-kasus-korupsi-timah