JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap tiga pegawai rumah tahanan KPK karena menerima pungutan liar. <br /> <br />Ketiganya diperintahkan meminta maaf secara terbuka. <br /> <br />Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengatakan dengan status KPK sebagai bagian eksekutif, maka sanksi etik berat dijatuhkan dalam bentuk sanksi moral. <br /> <br />Penerapan sanski berat dengan permintaan maaf dilakukan karena saat ini pegawai KPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara. <br /> <br />Ketiga pelaku telah berstatus tersangka oleh KPK, dalam perkara serupa dan saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. <br /> <br />Baca Juga Usut Pungli Rutan, KPK Periksa 10 Terpidana di Lapas Sukamiskin: Ada Eks Dirut Garuda Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/493963/usut-pungli-rutan-kpk-periksa-10-terpidana-di-lapas-sukamiskin-ada-eks-dirut-garuda-indonesia <br /> <br />#pungli #dewaskpk #rutankpk <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496296/dewas-kpk-jatuhkan-sanksi-berat-ke-3-pegawai-rutan-yang-terima-pungli