JAKARTA, KOMPAS.TV - MKMK putuskan Hakim Arief Hidayat tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. <br /> <br />Arief Hidayat juga tak terbukti lakukan pelanggaran etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerak Mahasiswa Nasional Indonesia. <br /> <br />Hal ini disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Mantan Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams. <br /> <br />Sebelumnya, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna pimpin langsung sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs. <br /> <br />Ada lima laporan yang akan dibacakan putusannya oleh MKMK. <br /> <br />Baca Juga Ini 3 Majelis Hakim dari MKMK yang Pimpin Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs di https://www.kompas.tv/video/496316/ini-3-majelis-hakim-dari-mkmk-yang-pimpin-sidang-putusan-dugaan-pelanggaran-etik-anwar-usman-cs <br /> <br />#hakimariefidayat #putusanmkmk #pelanggaranetik <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496323/putusan-mkmk-hakim-arief-hidayat-tak-terbukti-lakukan-pelanggaran-etik