<br /> Dua pelaku penganiayaan santri Ponpes AL Hanifiyyah Desa Kranding, Kediri, Jawa Timur, menjalani sidang putusan. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AK dan AF atas perkara penganiayaan Bintang Balqis Maulana.<br /><br /> <br /><br /> AK dan AF divonis satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntuy Umum (JPU) yakni 6 tahun dan 6 bulan penjara. Pemberian maaf dari ibu korban menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman<br /><br /> <br /><br /> Sidang agenda pembacaan putusan berlangsung di PN Kabupaten Kediri.<br /><br /> <br /><br /> Diketahui, Bintang Balqis Maulana merupakan santri asal Banyuwangi yang tewas karena menjadi korban penganiayaan dari temannya sesama santri.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Afnan Subagio<br /><br /> Produser: Ifaldi Musyaddat<br />
