JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (28/03) Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik mantan Ketua MK sebelumnya Anwar Usman. MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. <br /> <br />Sidang dimulai pukul 09.15 WIB dengan membacakan pertimbangan hukum dan etika terlebih dulu. Hingga diputuskan Anwar Usman melanggar kode etik dan diberi sanksi teguran tertulis. <br /> <br />Ada dua laporan dengan terlapor Anwar Usman terkait pencopotan sebagai Ketua MK dan terkait konferensi pers usai dicopot dari Ketua MK. <br /> <br />Sebelumnya MKMK telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sejak 15 Maret lalu. <br /> <br />Baca Juga Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Anwar Usman yang Coba Jadi Ketua MK Lagi di https://www.kompas.tv/video/496350/kuasa-hukum-ganjar-mahfud-singgung-anwar-usman-yang-coba-jadi-ketua-mk-lagi <br /> <br />#anwarusman #mkmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496369/mkmk-putuskan-anwar-usman-terbukti-langgar-kode-etik-disanksi-teguran-tertulis