KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Kecewa dengan hasil keputusan Bawaslu,salah satu calon anggota legislatif di Kota Gorontalo bakal melaporkan Bawaslu Kota Gorontalo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. <br /> <br />Pasalnya caleg tersebut telah mengadukan oknum ketua KPPS di Kota Gorontalo diduga melakukan tindak pidana pemilu dan netralitas penyelenggara pemilu ke Bawaslu Kota Gorontalo. <br /> <br />Namun, setelah berproses di Bawaslu dan Gakkumdu Kota Gorontalo, laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. <br /> <br />Padahal oknum caleg selaku pelapor bersama kuasa hukumnya telah menyertakan bukti tindakan yang dilakukan oleh ketua KPPS di Kecamatan Kota Selatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu. <br /> <br />Bawaslu Kota Gorontalo, memutuskan bahwa oknum ketua KPPS yang bersangkutan hanya akan diberikan sanksi kode etik yang akan direkomendasikan ke KPU Kota Gorontalo. <br /> <br />Baca Juga Puan soal Hak Angket Kecurangan Pemilu: Enggak Ada Instruksi ke Fraksi PDIP di https://www.kompas.tv/nasional/496374/puan-soal-hak-angket-kecurangan-pemilu-enggak-ada-instruksi-ke-fraksi-pdip <br /> <br />Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo menegaskan bahwa apa yang diputuskan, telah berdasarkan mekanisme pertimbangan dan analisis bersama Gakkumdu Kota Gorontalo serta saksi ahli. <br /> <br />Meskipun akan dilaporkan ke Bawaslu RI dan DKPP, Bawaslu Kota Gorontalo pun menegaskan siap menerima segala gugatan maupun tuntutan dari pihak pelapor. <br /> <br /> <br /> <br />#caleg <br /> <br />#bawaslu <br /> <br />#dkpp <br /> <br />#kotagorontalo <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/496385/kecewa-dengan-keputusan-bawaslu-salah-satu-caleg-di-kota-gorontalo-bakal-melapor-ke-dkpp