nusantara62.com/tv - Ganjar Pranowo, Calon Presiden Nomor Urut 3, menyuarakan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan presiden baru-baru ini.<br /><br />Dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024), ia menggugat penyalahgunaan kekuasaan yang diduga telah terjadi. <br /><br />Moh. Mahfud MD menegaskan pentingnya bagi MK untuk tidak hanya mematuhi keadilan formal prosedural, tetapi juga mencapai keadilan substansif. <br /><br />Dia menyoroti konsep pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang telah diperkenalkan oleh MK dalam menangani pelanggaran pemilu. <br /><br />Konsep ini kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.<br /><br />Sumber: MKRI, Promedia