JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Anies-Muhaimin terkait Hasil Pemilu Presiden 2024. <br /> <br />Kuasa Hukum KPU menyebut gugatan Anies-Muhaimin tidak memenuhi syarat perselisihan hasil pemilu. <br /> <br />KPU meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin yang dinilai tidak jelas karena tak mengarah pada perselisihan perolehan suara. <br /> <br />KPU juga meminta MK menolak gugatan kubu Ganjar-Mahfud karena tidak memuat perbandingan jumlah suara yang ditetapkan KPU dan versi pemohon. <br /> <br />Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim saat memberikan pujian kepada Ketua KPU Hasyim Asyari di tengah sidang sengketa pilpres siang tadi. <br /> <br />Suhartoyo meminta Hifdzil tak memberikan pernyataan di luar materi tertulis yang dibacakan dalam sidang. <br /> <br />Tim Hukum TKN Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mempertanyakan soal gugatan pemohon yang membawa dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu dan pelanggaran etik ke Mahkamah Konstitusi. <br /> <br />Otto bilang MK hanya menangani sengketa perselisihan hasil pemilu. <br /> <br />Baca Juga Massa Demo GPKR Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi dan Tolak Hasil Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/496472/massa-demo-gpkr-tuntut-pemakzulan-presiden-jokowi-dan-tolak-hasil-pemilu-2024 <br /> <br />#kpu #sidangmk #sengketapemilu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496474/kpu-minta-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-ini-alasannya
