JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sahkan Undang-Undang Desa pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (28/3/2024). <br /> <br />Masa jabatan Kepala Desa disahkan menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode. <br /> <br />Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Revisi UU Desa adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. <br /> <br />Bila terpilih berturut-turut, Kepala Desa bisa berkuasa hingga 16 tahun. <br /> <br />Sebelumnya telah disepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 bersama Menteri Dalam Negeri. <br /> <br />Sementara itu Anggaran Desa yang awalnya Rp 1 miliar per desa per tahun naik menjadi Rp 2 miliar per desa per tahun. <br /> <br />Lantas dampak apakah yang bisa dirasakan bagi pemerintahan maupun masyarakat desa dengan hadirnya undang-undang ini. <br /> <br />Kita bahas bersama Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dan mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. <br /> <br />Baca Juga Sah! Revisi UU Desa Atur Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode di https://www.kompas.tv/video/496466/sah-revisi-uu-desa-atur-masa-jabatan-kades-jadi-8-tahun-maksimal-2-periode <br /> <br />#uudesa #dprsahkanuudesa #kades8tahun <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496515/baleg-dpr-soal-dampak-pengesahan-ruu-desa-jadi-uu-bagi-pemerintahan-dan-masyarakat-desa