JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah melanggar hukum karena menerima pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim dalam merespons gugatan sengketa hasil pilpres 2024 dari kubu Anies-Muhaimin yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. <br /> <br />Hifdzil Alim menyebut dalil yang menuduh KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah dan melanggar hukum merupakan dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada. <br /> <br />Pihaknya mengklaim tindakan KPU menerima pencalonan Prabowo-Gibran sudah sah secara hukum. <br /> <br />Baca Juga KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya! di https://www.kompas.tv/video/496474/kpu-minta-mk-tolak-gugatan-anies-muhaimin-dan-ganjar-mahfud-ini-alasannya <br /> <br />#kpu #prabowo-gibran #sengketapemilu <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496545/respons-gugatan-sengketa-pilpres-kpu-sebut-pencalonan-gibran-tak-langgar-hukum