Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan lebih bersifat naratif dengan sedikit bukti kualitatif.<br /><br />Mereka memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon 02 tanpa memberikan bukti yang kuat.<br /><br />Yusril menekankan bahwa dalam sejarah, tidak pernah ada aturan yang mengizinkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara menyeluruh.<br /><br />Pihaknya menolak perbandingan antara pilkada dan pilpres, menyatakan bahwa keduanya memiliki konteks dan peraturan yang berbeda.