JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU yang menyatakan Prabowo-Gibran menang. <br /> <br />Hal itu disampaikan Yursil dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024). <br /> <br />"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum," ujar Yusril. <br /> <br />Baca Juga Momen Anak Yusril Baca Bantahan Gugatan Kubu Anies-Ganjar di MK: Narasi Bukan Bukti Hukum di https://www.kompas.tv/video/496650/momen-anak-yusril-baca-bantahan-gugatan-kubu-anies-ganjar-di-mk-narasi-bukan-bukti-hukum <br /> <br />#prabowogibran #sengketapilpres #pilpres2024 <br /> <br />Thumbnail: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/496805/permohonan-tim-prabowo-gibran-ke-mk-nyatakan-benar-dan-tetap-berlaku-putusan-kpu