<br /> Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan IDP sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara.<br /><br /> <br /><br /> IDP merupakan suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram, Aghnia Punjabi. Tersangka IPS dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.<br /><br /> <br /><br /> Produser : Febry Rachadi<br /><br /> Reporter : Deni Irwansyah<br />