DIKASIH INFO - Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, melalui pengacara mereka, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim bahwa permohonan yang mereka ajukan cenderung bersifat deskriptif dengan sedikit bukti kualitatif.<br /><br />Mereka meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengecualikan pasangan calon 02 tanpa menyediakan bukti yang substansial.<br /><br />Yusril menegaskan bahwa dalam sejarah, tidak ada peraturan yang memungkinkan pengulangan pemungutan suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden secara keseluruhan.<br /><br />Mereka menolak perbandingan antara pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden, dengan menyatakan bahwa keduanya memiliki konteks dan regulasi yang berbeda.