JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyindir salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024). <br /> <br />Awalnya, Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta agar didahulukan seorang saksi bernama Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen eks pengacara Putri Candrawathi, istri terpidana Ferdy Sambo untuk beri keterangan. <br /> <br />Ketua Hakim MK Suhartoyo sempat menyindir lantaran saksi datang terlambat dan belum disumpah, namun meminta cepat beri keterangan. <br /> <br />"Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah," ujar Suhartoyo. <br /> <br />Baca Juga Momen Yusril Mempertanyakan Pertanyaannya yang Tidak Dijawab Ahli di Sidang MK di https://www.kompas.tv/video/497261/momen-yusril-mempertanyakan-pertanyaannya-yang-tidak-dijawab-ahli-di-sidang-mk <br /> <br />#aniesmuhaimin #pilpres2024 #mahkamahkonstitusi <br /> <br />Thumbnail: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497272/hakim-sindir-saksi-dari-timnas-anies-muhaimin-di-sidang-sengketa-pilpres-terlambat-minta-cepat-pula
