KALBAR DIGITAL - Jakarta, Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran mengklaim bahwa argumen yang diajukan dalam gugatan pemilu 2024 keliru.<br /><br />Menurut mereka, tim kuasa hukum dari pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin atau Amin, serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, salah mengenai hal tersebut.<br /><br />Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menjelaskan pandangan ini terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).<br /><br />Yuri Kemal Fadlullah, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, juga menambahkan bahwa MK tidaklah tempat untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden.<br /><br />Ia juga menyatakan bahwa argumen yang menyatakan bahwa Paslon Ganjar-Mahfud tidak mendapatkan suara sama sekali juga tidaklah beralasan.***<br /><br />Source by Promedia<br />Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,<br />Kami sajikan konten terbaik untuk anda<br /><br />We Expanding Universe,<br />The Future of Digital Media Ecosystem<br /><br />Visit our website: https://www.kalbardigital.com<br /><br /><br />