Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02, mengatakan dalil dari permohonan Pasln 01 dan Paslon 03 salah kamar.<br /><br />Kuasas hukum lainnya, Yuri Kemal Fadlullah menuturkan, MK bukan forum untuk "mendiskualifikasi" pasangan calon presiden dan calonm wakil presiden. Ia juga mengatakan dalil Paslon nomor urut 03 yang menyatakan suara Paslon 02 adalah nol suara juga tidak beralasan.