JAKARTA, KOMPAS.TV - Terkait kejanggalan form c hasil yang diunggah ke Aplikasi Sirekap, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti asli perolehan suara TPS yang dipersoalkan saksi tim Anies-Muhaimin. <br /> <br />MK akan memeriksa langsung form yang ditayangkan di Sirekap dengan form aslinya. <br /> <br />Sebelumnya, pemerhati pemilu yang dihadirkan Tim Anies-Muhaimin di sidang sengketa pilpres menyebut menemukan banyak kejanggalan di Aplikasi Sirekap KPU. <br /> <br />Kejanggalan antara lain pada formulir c hasil, di mana suara pasangan Prabowo-Gibran tinggi. <br /> <br />Misalnya tanda tangan yang mencurigakan. <br /> <br />Baca Juga Saksi Tim AMIN Sebut KPU Depok Akui Perubahan Angka di Sirekap Tak Terkendali di https://www.kompas.tv/video/497420/saksi-tim-amin-sebut-kpu-depok-akui-perubahan-angka-di-sirekap-tak-terkendali <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/497421/saksi-tim-amin-temukan-kejanggalan-sirekap-mk-minta-kpu-bawa-bukti-asli
