LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. <br /> <br />Baca Juga Polisi Sidak SPBU Pastikan Tidak Ada Kecurangan BBM di https://www.kompas.tv/regional/497265/polisi-sidak-spbu-pastikan-tidak-ada-kecurangan-bbm <br /> <br />Kasus ini terungkap usai polisi menggerebek 6 kamar indekos di kawasan Jalan Soekarno Hatta Labuhan Ratu Bandar Lampung yang diisi oleh sejumlah perempuan berusia dibawah umur. <br /> <br />Dari penggerebekan itu polisi juga mengamankan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MS dan MMH yang berperan sebagai muncikari, pengelola keuangan hingga mencari pelanggan. Selain itu 2 orang lelaki hidung belang pengguna jasa prostitusi berinisial HA dan AN juga turut diamankan. <br /> <br />Polisi mengungkap modus para tersangka mempekerjakan anak dibawah umur dalam kasus prostitusi online ini dengan cara mengimingi mereka sepeda motor, ponsel dan perangkat elektronik lain dengan cara berhutang. <br /> <br />Para korban yang terjebak hutang tersebut terpaksa terlibat dalam kasus prostitusi yang dimainkan para tersangka melalui situs kencan online dengan tarif 250 ribu rupiah per-sekali kencan. Dengan pembagian 50 ribu rupiah untuk korban dan 200 ribu rupiahnya dikelola muncikari. <br /> <br />Dari kasus ini polisi juga menyita barang bukti diantaranya 6 unit sepeda motor, 12 ponsel genggam hingga alat kontrasepsi. Polda Lampung masih akan mengembangkan kasusnya guna mencari ada tidaknya korban lain. <br /> <br />Kini para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. <br /> <br />#prostitusi #online #dibawahumur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/497538/polda-lampung-bongkar-prostitusi-online-anak-di-bawah-umur