Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres dan Wapres Nomor Urut 02, Prabowo - Gibran menyebutkan jika dalil dari permohonan paslon 01 dan 03 salah kamar.<br /><br />Misalnya saja terkait pencalonan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Paslon 03 Gibran Rakabuming Raka yang seharusnya dipersoalkan pada tahapan awal Pemilu 2024, bukan di MK.