nusantara62.com/tv - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) Nomor Urut 03 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyampaikan bahwa dalil yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. <br /><br />Analisis tim hukum menunjukkan bahwa dalil yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut tidak sesuai dengan substansi perkara yang sedang dipersoalkan. <br /><br />Argumen yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 03 dianggap tidak relevan atau tidak tepat dalam merespons isu yang sedang dibahas di MK. <br /><br />Sumber: MKRI, Promedia