<br /> Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.<br /><br /> <br /><br /> Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). <br /><br /> <br /><br /> Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.<br /><br /> <br /><br /> Reporter: Riyan Rizki Roshali<br /><br /> Produser: Kristo Suryokusumo