CIREBON, KOMPAS.TV- Pemerintah membatasi kendaraan besar melewati jalan Tol dimulai dari 5 April 2024. <br /> <br />Kendaraan besar tersebut mengumpul di jalur pantura, Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. <br /> <br />Usai keluar dari Exit Tol Palimanan 4, nantinya mereka melewati jalur arteri di daerah pantura. <br /> <br />Diketahui truk yang mengangkut bahan baku pabrik, kendaraan, dan logistik lainnya <br />tidak diizinkan lewat di jalur Tol selama puncak arus mudik dan balik di tahun 2024. <br /> <br />Hanya truk pengangkut bbm, sembako, dan obat-obatan saja yang diperbolehkan melintas di jalur Tol. Adapun kebijakan mengenai pembatasan aktivitas truk ini berdasarkan SKB 3 Menteri. <br /> <br />Dengan tujuan untuk memperlancar lalu lintas pemudik dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. <br /> <br />Baca Juga Terjadi Penumpukan dan Antrean Padat, Polisi Buka Tutup Rest Area Tol Cipali di https://www.kompas.tv/video/498538/terjadi-penumpukan-dan-antrean-padat-polisi-buka-tutup-rest-area-tol-cipali <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/498539/info-mudik-lebaran-2024-penampakan-deretan-truk-menumpuk-di-exit-tol-palimanan