MANOKWARI, KOMPAS.TV - Dalam rangka perayaan hari besar keagamaan idul fitri 1445 H, lembaga pemasyarakatan kelas IIB Manokwari, mengusulkan sedikitnya 105 warga binaan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. <br /> <br />Kalapas kelas IIB Manokwari mengatakan, dari 105 warga binaan tersebut, dua orang diantaranya telah dinyatakan bebas sebelumnya. <br /> <br />Secara umum warga binaan yang mendapat remisi adalah pelaku kejahatan konvensional. <br /> <br />Adapun lama remisi yang diterima para warga binaan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. <br /> <br />Kalapas Manokwari mengimbau kepada seluruh warga binaannya, agar tetap berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sehingga dapat diusulkan untuk menerima remisi umum maupun khusus. <br /> <br />Rencananya remisi baru akan diberikan secara simbolis pada saat pelaksanaan sholat IED di Lapas kelas IIB Manokwari. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/499143/berperilaku-baik-105-warga-binaan-lapas-manokwari-akan-dapat-remisi-hari-raya-idul-fitri