Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP, Sampaikan Pokok Pikiran Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, Selasa, 8 April 2024, untuk Mahkamah Konstitusi, di Sidang Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2024, Rabu, 14 Februari 2024 yang Sekarang Berlangsung.<br /><br />JAKARTA, DIO-TV.COM, Jumat, 12 April 2024 - Rakyat Indonesia saat ini sedang menunggu keputusan para Hakim Konstitusi terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024.<br /><br />Megawati Soekarnoputri berharap perkara itu diputus seadil-adilnya berlandaskan Pancasila.<br /><br />"Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila.“<br /><br />Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme," tulis Megawati Soekanoputri .<br /><br />Hakim Mahkamah Konstitusi mesti bersikap negarawan karena bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif.<br /><br />Dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.<br /><br />Keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum. <br /><br />Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.<br /><br />Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. <br /><br />Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.<br /><br />Presiden adalah pihak yang wajib bertanggung jawab mempraktikkan etika dalam bernegara.<br /><br />"Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar.” <br /><br />“Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.<br /><br />Presiden berdiri di atas semua golongan dan bertanggung jawab atas keselamatan seluruh bangsa dan negara.<br /><br />Segala kesan menunjukkan Presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. <br /><br />Sebab Presiden adalah milik semua rakyat Indonesia.<br /><br />Pengerahan aparatur negara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) buat kepentingan pihak tertentu terjadi sejak 1971.<br /><br />Praktik itu, berlangsung sampai 2024 puncak evolusi kecurangan.<br /><br />Pemilihan Umum Presiden 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).<br /><br />Dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 juga diwarnai dengan motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden.<br /><br />Nepotisme ini berbeda dengan zaman Presiden Soeharto sekalipun karena dilaksanakan melalui sistem Pemilu.<br /><br />Ketika Presiden masih menjabat dan ada kepentingan subyektif bagi kerabatnya.<br /><br />Supaya para Hakim Konstitusi yang menangani sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 selalu menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.<br /><br />Oleh karena itulah, belajar dari putusan Perkara Nomor 90 Tahun 2023, di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial.<br /><br />Megawati Soekarnoputri, mendorong dengan segala hormat hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf tidak mengulangi hal tersebut. ***<br /><br /><br />