JAKARTA, KOMPAS.TV - Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan MK (Amicus Curiae). <br /> <br />Lantas, bagaimana peran Megawati ini? <br /> <br />Secara hukum, apakah peran Sahabat Pengadilan ini bisa mempengaruhi keputusan MK nanti? <br /> <br />Tim Hukum Ganjar-Mahfud masih meyakini MK bisa memutuskan Pemilu ulang, sementara tim Hukum Prabowo-Gibran menyebut bukan kewenangan MK. <br /> <br />Lalu, bagaimana melihat pro-kontra ini dari kacamata hukum? <br /> <br />KompasTV bahas selengkapnya bersama Dosen Fakultas Hukum UNHAS, Hamid Awaluddin. <br /> <br />Baca Juga Sempat Minta Presiden Jokowi Hadir di Sidang MK, Tim Ganjar-Mahfud: Tak Perlu Dipaksakan di https://www.kompas.tv/video/498768/sempat-minta-presiden-jokowi-hadir-di-sidang-mk-tim-ganjar-mahfud-tak-perlu-dipaksakan <br /> <br />#pakarhukum #amicuscuriae #megawati <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/500624/kata-pakar-hukum-soal-megawati-jadi-amicus-curiae-sengketa-pilpres-di-mk-legitimasi-moral