Pemerintah akhirnya mencabut aturan bawa kirim barang dari luar negeri yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.<br /><br />Aturan yang mengatur pembatasan barang bawaan dari luar negeri tersebut dicabut usai mendapat banyak protes dari para pekerja migran.<br />
