Setelah banyaknya protes dari pekerja migran, akhirnya pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri.<br /><br />Pencabutan aturan bagi pekerja migran itu diharapkan memberi kemudahan bagi para "pahlawan devisa".
