Sempat memancing protes dari kalangan pekerja migran, pemerintah Indonesia akhirnya mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri. <br /><br />Pencabutan aturan bagi pekerja migran itu diharapkan memberi kemudahan bagi para pahlawan devisa.
