KOMPAS.TV - Terkait pengajuan Megawati sebagai Sahabat Pengadilan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebut pengajuan Amicus Curiae diserahkan sepenuhnya pada Hakim MK. <br /> <br />Seberapa besar pengaruh rekomendasi dari Sahabat Pengadilan akan dimusyawarahkan para Hakim untuk menentukan apakah substansi dari pendapat yang disampaikan sesuai atau tidak. <br /> <br />Menurut rencana Hakim MK, pekan ini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum diputuskan Senin pekan depan (22/4). <br /> <br />Juru Bicara Mahkamah Konstitusi menyebut, pengajuan Amicus Curiae untuk Pemilu merupakan fenomena baru di MK. <br /> <br />Baca Juga Respons Pernyataan Hasto soal Pertemuan Jokowi-Mega, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang di https://www.kompas.tv/video/500956/respons-pernyataan-hasto-soal-pertemuan-jokowi-mega-gibran-silaturahmi-kok-dilarang <br /> <br />#mahkamahkonstitusi #amicuscuriae #sahabatpengadilan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/500958/apa-pertimbangan-hakim-mk-soal-pengajuan-megawati-sebagai-amicus-curiae-sengketa-pilpres
