Pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang kini telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.<br /><br />Dengan pencabutan aturan ini, tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.<br /><br />Sebelumnya, peraturan ini diberlakukan untuk mengatur impor yang terkait dengan kegiatan usaha yang memerlukan izin impor.<br /><br />Meskipun demikian, ada beberapa pengecualian terkait izin, termasuk di dalamnya pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang.<br /><br />Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat JBea dan Cukai Kementerian Keuangan.<br /><br />(***)
