Surprise Me!

Indonesia Raih Cuan Ekonomi Digital Rp23,04 Triliun

2024-04-19 7 Dailymotion

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp23,04 triliun per 31 Maret 2024. Jumlah penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital tersebut naik sekitar Rp86 miliar jika dibandingkan dengan bulan Februari 2024 yang tercatat Rp22,18 triliun.<br /><br />Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,74 triliun, Kripto Rp580,2 miliar, Fintech P2P Lending Rp1,95 triliun dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp1,77 triliun

Buy Now on CodeCanyon