JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024). <br /> <br />"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo. <br /> <br />Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 Hakim Konstitusi yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. <br /> <br />Baca Juga Kesimpulan MK dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies-Muhaimin di https://www.kompas.tv/nasional/501926/kesimpulan-mk-dalam-putusan-sengketa-pilpres-2024-yang-diajukan-anies-muhaimin <br /> <br />#aniesbaswedan #prabowo #ganjar #sengketapilpres <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501941/tok-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres-2024-kubu-anies-muhaimin-3-hakim-dissenting-opinion
