JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menilai tindakan Presiden Jokowi membagikan bantuan sosial secara langsung tidak melanggar hukum. <br /> <br />Namun MK menilai presiden tidak hati-hati terkait prinsip keadilan dalam momen pilpres. <br /> <br />Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan menyebut MK juga tidak menemukan keyakinan dan alat bukti yang menunjukan presiden memiliki tujuan tertentu dalam pembagian bansos. <br /> <br />Dan presiden disebut tidak terbukti menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran dengan bansos itu. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi juga menyebut tidak ada permasalahan dan kejanggalan bansos selama penyelenggaraan pilpres 2024. <br /> <br />MK menekankan distribusi bansos sah dan legal secara hukum. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi juga menilai tidak ada hubungan penyaluran bantuan sosial terhadap perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden 2024. <br /> <br />MK pun menolak dalil paslon Anies-Muhaimin yang menuding bansos jadi salah satu alat kecurangan. <br /> <br />Baca Juga Golkar Optimis MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres di https://www.kompas.tv/regional/501997/golkar-optimis-mk-tolak-gugatan-sengketa-pilpres <br /> <br />#mktolakgugatanpilpres #putusanmk #bansos <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502002/mk-ungkap-tak-ada-kejanggalan-dalam-penyaluran-bansos-jokowi-tak-melanggar-hukum
