Surprise Me!

Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan, Ini Kata Hakim MK

2024-04-22 41 Dailymotion

<p>VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Pamekasan, Madura tak terbukti kampanye.</p> <br /> <br /><p>Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah ini dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. [R-DA]</p> <br />

Buy Now on CodeCanyon