JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pemilu 2024. <br /> <br />Perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023. <br /> <br />Hakim MK menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 dengan menerima berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa mengubah PKPU tidak melanggar hukum. <br /> <br />Menurut MK, sanksi etik DKPP terhadap Komisioner KPU tidak bisa membatalkan hasil verifikasi pendaftaran Gibran sebagai cawapres. <br /> <br />Baca Juga Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat 'Dissenting Opinion' di Sidang Sengketa Pilpres di https://www.kompas.tv/video/502027/saldi-isra-enny-nurbaningsih-dan-arief-hidayat-dissenting-opinion-di-sidang-sengketa-pilpres <br /> <br />#presidenjokowi #jokowicawecawe #putusanmk <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502029/mk-nyatakan-tak-ada-bukti-presiden-jokowi-intervensi-syarat-usia-capres