JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur menganjurkan agar penyalurkan bantuan sosial harus diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilu. <br /> <br />Ridwan menilai agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu. <br /> <br />Mahkamah menilai tindakan presiden terkait pembagian bansos belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. <br /> <br />Namun, hakim menganjurkan agar penyalurkan bantuan sosial diatur tidak berdekatan dengan kegiatan pemilu, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang menguntungkan pihak tertentu. <br /> <br />Baca Juga MK Ungkap Tak Ada Kejanggalan dalam Penyaluran Bansos Jokowi, Tak Melanggar Hukum! di https://www.kompas.tv/video/502002/mk-ungkap-tak-ada-kejanggalan-dalam-penyaluran-bansos-jokowi-tak-melanggar-hukum <br /> <br />#putusanmk #sengketapilpres #pembagianbansos <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502035/hakim-ridwan-mansyur-anjurkan-pembagian-bansos-tidak-berdekatan-dengan-pemilu